Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya dan adat, termasuk dalam hal perwarisan, Hukum waris di Indonesia masih bersifat pluraris yakni berlaku tiga sistem hukum kewarisan, yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam dan hukum waris perdata. Dusun Susuru Desa Kertajaya Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis dipandang sebagai daerah multikultural yakni ragam agama yang terdiri dari 1715 pemeluk agama Islam sebagai mayoritas, Protestan 20 orang, Kristen Katolik 125, dan penghayat 67 orang, meskipun mereka masyarakat multikultural, tetapi dalam pembagian warisan, mereka mempunyai hukum tersendiri yaitu pembagian warisan secara ishlah dan hal tersebut tidak menjadi penghalang untuk mentaati hukum, sehingga Dusun Susuru sarat dengan pesan makna multikulturalisme dalam good practices kehidupan pluralisme, baik terhadap ras, agama, etnik, maupun budaya, yang membuktikan bahwa multikulturalisme sudah terjadi jauh sebelum bangsa Barat memulainya, sehingga diharapkan Dusun Susuru menjadi model dusun multikultural yang taat hukum khususnya dalam pembagian waris.Kata Kunci: Pembagian warisan, Ishlah, Multikultural, Ketaatan hukum
Copyrights © 2020