Penelitian ini membahas mengenai eksekusi putusan penundaan pelaksanaan atas suatu keputusan Tata Usaha Negara. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara mengakibatkan data laku (gelding) terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat terhenti untuk sementara waktu (tijdelijik) mengakibatkan suasana/keadaan hukumnya (rechtstoestand) kembali pada keadaan atau posisi semula (restitution in integrum) sebelum adanya Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan serta memberi batasan (retricteren) berlakunya asas praduga sah (praesumtio iustae causa/vormoeden van rechtmatigheid). Mengingat pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya putusan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara, maka dalam pertimbangan hukum hakim, diperlukan alasan-alasan hukum secara filosofis, teoritis dan yuridis.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020