Perlindungan kerja merupakan hak setiap pekerja/buruh untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Perlindungan kerja ini dibagi tiga. Yang pertama, perlindungan ekonomi yang memberikan jaminan penghasilan dari pengupahan kerja. Yang kedua, perlindungan teknis menyangkut keselamatan kerja dan yang ketiga perlindungan sosial yang memberi jaminan sosial terhadap resiko tidak bekerja lagi.semua perlindungan kerja ini terkait dengan hak asasi manusia. Maka pada penelitian ini penulis berusaha mengaitkan antara perlindungan kerja dengan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif sehingga termasuk jenis penelitian kualitatif. Hak asasi manusia yang telah melekat dalam diri manusia sejak dalam kandungan merupakan hak yang harus dijunjung tinggi oleh manusia, terutama pengusaha dan setiap orang yang terlibat dalam sistem ketenagakerjaan
Copyrights © 2019