Asas hukum merupakan landasan dasar bagi pembentukan suatu undang-undang. Didalam Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, juga dilandasi oleh asas-asas hukum yang menjadikan suatu undang-undang bersifat dinamis, yang tentunya bertujuan untuk mencapai hukum yang berkeadilan. Pada penelitian ini penulis menggunakan penelitian yuridis normatif. Adapun kajiannya berkisar tentang asas-asas hukum dalam proses eksekusi hak tanggungan. Disini dikaitkan dengan dengan asas moral yang terkandung dalam proses eksekusi hak tanggungan yang bermuara pada tercapainya keadilan bagi para pihak yang terkait dengan kepentingan objek haktanggungan
Copyrights © 2018