Penelitian ini merupakan penjelasan tentang pemusnahan Protokol Notaris jika dikaitkan denganUndang-Undang Kearsipan dan menurut doktrin para ahli, diketahui menurut Doktrin bahwa Daluwarsa Arsip itu paling lama 30 tahun sehingga setelah lewat waktu itu, Arsip tidak bermakna lagi sebagai alat bukti yang sah di Pengadilan. Jadi, hal yang sia-sia jika arsip tersebut tetap dipertahankan padahal sudah melewati jangka waktu tertentu (daluwarsa) dan dalam hal menjaga Protokol Notaris terdapat banyak masalah dari penyimpanan, perawatan dan menjaga protokol Notaris, maka hal itu menimbulkan urgensi yang mengharuskan untuk dilakukannya pemusnahan terkait Protokol Notaris merupakan Arsip Negara. Berdasarkan hasil penelitian tersebut saran yang dapat diberikan adalah sebaiknya Protokol Notaris yang dikaitkan dengan pemusnahan arsip menurut Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan diatur dengan jelas di dalam Undang-Undang Kearsipan terkait jadwal retensi arsip Protokol Notaris sehingga Protokol Notaris yang sudah lewat batas Daluwarsa Arsip dapat dimusnahan dan notaris pemegang Protokol Notaris mendapatkan kepastian hukum.
Copyrights © 2022