Perkembangan dari Fintech peer to peer lending di Indonesia sangat pesat dalam mendukung peningkatan inklusi keuangan. Seiring dengan peningkatan nilai pinjaman yang disalurkan melalui fintech peer to peer lending, ratio kredit NPL juga terus meningkat. Untuk itu fungsi pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat penting terhadap perkembangan dari pelaksanaan penyaluran pinjaman yang dilakukan oleh penyelenggara peer to peer lending yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yang akan melakukan penelitian terhadap berbagai aturan hukum yang terkait. Metode penelitian hukum adalah metode yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pendekatan analitis. Hasil dari satu penelitian ini adalah salah satu upaya meminimalisasi peningkatan risiko kredit (NPL) pada industri fintech peer to peer lending yaitu dengan melakukan tindakan preventif yang efekfif melalui penilaian karakter calon penerima pinjaman dari informasi perkreditan yang diperoleh pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Oleh karenanya, sebagai bentuk pengawasan dari OJK terhadap industri fintech peer to peer lending dibutuhkan pengaturan mengenai kewajiban pelaporan bagi setiap penyelenggara fintech lending pada SLIK sehingga dengan akses informasi perkreditan yang komprehensif dapat memberikan proses credit scoring yang lebih baik dan akurat demi terjaganya kualitas dari pinjaman yang disalurkan.
Copyrights © 2020