AbstrakArtikel ini membahas tentang angka kriminalitas di Indonesia pada masa pandemic Covid 19 dengan menganalisis beberapa teori-teori kriminologi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian ini adalah terdapat (3) teori yang digunakan sebagai alat untuk menganalisis adanya kejahatan pada masa pandemic, yaitu Opportunity Theory, Teori Kontrol Sosial, Routine Activity Theory. Teori ini dapat digunakan untuk mengetahui penyebab terjadinya kejahatan selama pandemi, dan akhirnya memperhitungkan kebijakan-kebijakan yang akan diambil untuk kedepannya. Kata Kunci : Covid 19, Angka Kejahatan, Teori Kriminologi.
Copyrights © 2020