JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan
Vol 4, No 4 (2020): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)

Perbandingan Hukuman Mati Di Negara Common Law (Amerika Serikat), Civil Law (Indonesia) Dan Islamic Law (Saudi Arabia)

Ashilah, Bitra Mouren (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Nov 2020

Abstract

Hukuman mati merupakan jenis hukuman terberat dalam sanksi Pidana. Hukuman mati juga sudah ada sejak zaman dahulu berawal dari kerjasaan Babilonia di Mesopotamia. Hingga kini hukuman mati menjadi perbincangan di seluruh dunia, mengenai waktu, eksekusi dan juga jenis-jenis pidananya yang menjadi pertentangan di kalangan masyarakat. Makin kesini, banyak negara-negara yang sudah menghapuskan hukuman mati di peraturan negara mereka, namun masih ada juga yang mencantumkan sanksi hukuman mati untuk menjerakan pelaku kejahatan, namun sebagian berpendapat hukuman mati tidak efektif melihat proses sebelum dan saat eksekusinya yang dinilai tidak manusiawi dan tidak memikirkan psikologis narapidananya.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JISIP

Publisher

Subject

Arts Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan merupakan kumpulan artikel ilmiah ilmu sosial dan pendidikan berdasarkan hasil penelitian dan hasil kajian pustaka. Jurnal ini menggunakan Bahasa Indonesia. Terbit 3 kali setiap tahun pada bulan Maret, Juli, dan ...