Dalam satu dekade ini, telah terjadi perkembangan signifikan dalam dunia ekonomi sebagai salah satu dampak perkembangan teknologi yang sangat cepat. Salah satu perubahan yang terjadi adalah beralihnya perdagangan dari cara konvensional, dimana terjadi pertemuan snatara pembeli dengan penjual secara langsung atau tatap muka, ke perdagangan daring/ online. Dalam perdagangan online, pembeli dan penjual „bertemu‟ di dunia maya dengan wadah jual-eli berupa website dan/atau aplikasi. Perjanjian dan kesepakatan penjualan tercipta tidak lagi berdasarkan perjanjian tertulis, tapi terjadi melalui kesepakatan pemesanan. Namun perubahan perdagangan ini tidak merubah fakta bahwa pada setiap transaksi tetap melekat kewajiban pembayaran pajak.Dalam hal pengenaan pajak, perdagangan online dapat dikenakan pajak penghasilan karena jika berdasaran syarat subjektif (pedagang) dan syarat objektif (penghasilan), pedagang dalam perdagangan online telah memenuhi syarat pengenaan pajak penghasilan. Undang-undang Pajak Penghasilan dirasa belum cukup mampu memberikan arahan mengenai pengenaan pajak terhadap perdagangan online, sehingga dikhawatirkan, pengenaan pajak penghasilan terhadap perdagangan online menjadi kurang maksimal. Dengan demikian diperlukan adanya aturan baru untuk dijadikan dasarhukum pengenaan pajak terhadap perdagangan online.
Copyrights © 2021