Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimna prosudural eksekusi benda jaminan fidusia dan hambatan-hambatannya serta prosudural pelaksanaanya pada PT. FIFGROUP Cabang Selong Lombok Timur. Metode penelitian yang digunakan penulis mengunakan Empiris. Berdsarkan hasil penelitian penulis pada PT. FIFGROUP Cabang Selong Lombok Timur mengenai Proses prosudural eksekusi benda jaminan fidusia sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dengan melalui beberapa tahapan yaitu teguran secara langsung, dan teguran tertulis. Mengenai hambatan prosudural yang dialami oleh PT. FIFGROUP Cabang Selong Lombok Timur dalam hal hambatan prosudural legalitas karna kurangnya pemahaman debitur akan pentingnya sadar hukum dan dalam melakukan eksekusi debitur tidak memiliki i’tikad baik untuk menyelesaikan prestasinya atas wanprestasi yang dilakukan kepada Kreditur.
Copyrights © 2020