Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan terpenting bagi setiap individu. Masyarakat tidak bisa melakukan perawatan sendiri tanpa pelayanan tenaga kesehatan. Oleh karena itu, pelayanan Kesehatan merupakan salah satu hal yang wajib didapatkan oleh masyarakat dari pemerintah, hal ini sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (3) yang menyatakan negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. UPTD Puskesmas Perawatan Baru Ulu memiliki fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan Baru Ulu. Berdasarkan survey indeks kepuasan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah Kota Balikpapan terhadap kualitas pelayanan di UPTD Puskesmas Perawatan Baru Ulu pada tahun 2020 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kualitas pelayanan di UPTD Puskesmas Perawatan Baru Ulu Kota Balikpapan pada tahun 2020. Penelitian ini menggunakan teori kualitas pelayanan publik dan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan melakukan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan di UPTD Puskesmas Perawatan Baru Ulu Kota Balikpapan pada tahun 2020 sudah baik. Namun, perlu ada perbaikan dalam beberapa hal seperti ketepatan waktu kedatangan dokter dan etika pegawai.
Copyrights © 2021