CV Tanjung Express merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pelayaran angkutan sungai dan danau di Kabupaten Tarakan atas pengangkutan orang dan atau barang yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 15. CV Tanjung Express menjalankan pengoperasian speed boat sebanyak 3 buah yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Tanjung Hilir-Tarakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pajak Penghasilan Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri di CV Tanjung Express. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan Data Primer berupa wawancara dengan Ibu Fatimah dan Bapak Edy dan Data Sekunder berupa dokumentasi, catatan dan bukti pembayaran. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perhitungan yang dilakukan oleh CV Tanjung Express menggunakan tarif sebesar 1,2% dari peredaran bruto. Penyetoran dilakukan sebelum tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dan pelaporan yang dilakukan oleh CV Tanjung Express menggunakan Surat Pemberitahuan Masa (SPT) melalui aplikasi e-filling sebelum tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. CV Tanjung Express melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Kata Kunci: Penerapan  pajak, PPh  Pasal  15, Pelayaran  Dalam  Negeri
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020