Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan Alokasi Dana Desa dan dampaknya terhadap pemberdayaan masyarakat dan lembaga desa yang ada di desa Lubuk Kemiling. Alokasi Dana Desa merupakan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota yang dalam pembagiannya untuk setiap desa dibagikan secara proporsional yaitu paling sedikit 10% (sepuluh persen). Alokasi Dana Desa ditujukan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan Alokasi Dana Desa di desa Lubuk Kemiling belum sesuai dengan pernyataan Undang- Undang No 6 tahun 2014 tentang Sumber Anggaran dan Pendapatan Desa. Dan secara substansi masih belum menyentuh pemberdayaan yang sesungguhnya. Budaya paternalisme masyarakat desa menyebabkan masyarakat menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada kepala desa terhadap pengelolaan alokasi dana desa.
Copyrights © 2021