Upaya untuk membawa koperasi kembali ke basis perlu diselaraskan dengan langkah dan fokus perhatian kita untuk mengacu kembali kepada pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya dan UU No. 25/1992 tentang perkoperasian dalam pembangunan dan pengembangan koperasi. Hal itu relevan pula dengan telah diterbitkannya TAP MPR NO.XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam kerangka Demokrasi Ekonomi melalui siding istimewa. Keputusan seperti itu ditempuh dengan maksud untuk meluruskan dan merumuskan kembali peran pemerintah sehingga menjadi lebih jelas dan tegas lagi batas-batas keterlibatannya dalam pembinaan perkoperasian di Indonesia, terutama dalam menghasilkan dan mengaplikasikan serta merawat produk-produk hukum dan kebijakan-kebijakan tentang pembinaan perkoperasian, yang tidak harus terlalu mendalam dan jauh mencampuri manajemen koperasi. Tuntutan seperti itu sebenarnya telah tercantum dalam penjelasan UU No. 25 tahun 1992, akan tetapi dalam praktek belum banyak diaplikasikan secara konsisten dalam uraian operasionalnya.
Copyrights © 2018