Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

MENGEMBALIKAN KOPERASI KEPADA JATIDIRINYA BERDASARKAN KETENTUAN-KETENTUAN DAN PERATURAN-PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA Mudemar A. Rasyidi
JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol 8, No 1 (2018): JURNAL M-PROGRESS
Publisher : JURNAL ILMIAH M-PROGRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/m-pu.v8i1.640

Abstract

Upaya untuk membawa koperasi kembali ke basis perlu diselaraskan dengan langkah dan fokus perhatian kita untuk mengacu kembali kepada pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya dan UU No. 25/1992 tentang perkoperasian dalam pembangunan dan pengembangan koperasi. Hal itu relevan pula dengan telah diterbitkannya TAP MPR NO.XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam kerangka Demokrasi Ekonomi melalui siding istimewa. Keputusan seperti itu ditempuh dengan maksud untuk meluruskan dan merumuskan kembali peran pemerintah sehingga menjadi lebih jelas dan tegas lagi batas-batas keterlibatannya dalam pembinaan perkoperasian di Indonesia, terutama dalam menghasilkan dan mengaplikasikan serta merawat produk-produk hukum dan kebijakan-kebijakan tentang pembinaan perkoperasian, yang tidak harus terlalu mendalam dan jauh mencampuri manajemen koperasi. Tuntutan seperti itu sebenarnya telah tercantum dalam penjelasan UU No. 25 tahun 1992, akan tetapi dalam praktek belum banyak diaplikasikan secara konsisten dalam uraian operasionalnya.
TATA PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH DI INDONESIA Mudemar A. Rasyidi
JURNAL MITRA MANAJEMEN Vol 11, No 1 (2020): JURNAL MITRA MANAJEMEN
Publisher : JURNAL MITRA MANAJEMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jmm.v11i1.396

Abstract

ABSTRAK Sebagai warga Negara Republik Indonesia yang Pancasilais dan dengan bersumber / berpedoman dari pandangan hidup bangsa yang mengamalkan Pancasila dan menjunjung tinggi UUD 1945, maka kita sebagai warga Negara yang baik harus dapat berlaku dan bertindak secara konsisten, kreatif, dinamik, tegas, jujur dan adil serta bermartabat, di dalam melaksanakan kenyataan praktek berbangsa dan bernegara baik lahir maupun bathin. Pemahaman mendalam terhadap NKRI adalah sangat penting bagi setiap warga negara, baik terhadap latar belakang historis, konseptual maupun institusional, hal ini sangat penting agar kita dapat melaksanakan nilai-nilai dalam kehidupan dalam berpribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maupun berinternasional. Hal tersebut dimaksudkan agar kita dapat mengerti maksud hukum dasar suatu negara, karena tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal undang-undang dasarnya saja, tetapi juga harus mengerti, mengetahui, faham dan jelas dalam suasana apa undang-undang dasar itu disusun, apa aliran pikiran yang menjadi dasarnya, apa suasana kebathinannya, serta bagaimana prakteknya. Bahwa bagi setiap warga negara yang baik, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri harus mengetahui, memahami, mengerti dan mematuhi ketentuan dan keberadaan tentang NKRI, juga mengerti dan memahami mengenai Pemerintahan Pusat maupun Daerah. Hal ini berlaku mulai dari TNI, POLRI, PNS/ASN dan semua masyarakat Indonesia dari berbagai Profesi dan golongan, serta Agama, agar tercipta ketertiban, ketentraman, keamanan dan kenyamanan untuk mencapai masyarakat sejahtera yang adil dan makmur Kata Kunci :    Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, Budaya Bangsa, Semua Adat Istiadat, dan Akhlakul Karimah serta Agama.
PERJALANAN SEJARAH BANGSA INDONESIA DAN SISTEM PEMERINTAHAN NKRI Mudemar A. Rasyidi
JURNAL MITRA MANAJEMEN Vol 11, No 2 (2020): JURNAL MITRA MANAJEMEN
Publisher : JURNAL MITRA MANAJEMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jmm.v11i2.480

Abstract

ABSTRAKSebagai warga negara Indonesia yang baik dan militan, sudah seharusnya kita menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen, serta mengamalkannya di dalam kehidupan kita sehari-hari tanpa mengenal kompromi. NKRI harga mati. Oleh karena itu setiap warga Negara Indonesia yang baik berada di dalam Negeri maupun di luar Negeri, baik dari segi ancaman maupun penjajahan ataupun rongrongan, baik yang datang dari dalam maupun luar negeri. Hal ini dapat dilihat dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang telah dilakukan oleh para pejuang dalam membela tanah air Indonesia, mulai sejak, dari sebelum, semasa dan setelah penjajahan bahkan sampai kemerdekaan NKRI, yang telah banyak menelan berbagai macam pengorbanan yang luar biasa. Kita sebagai bangsa Indonesia sekarang ini, di dalam mengisi kemerdekaan NKRI, harus tetap setia dan menghormati para pejuang bangsa Indonesia yang telah mendahului kita demi kemerdekaan Republik Indonesia yaitu dengan berbagai cara yang positif dan kreatif serta bertanggung jawab. Disamping itu juga, kita harus mengenal sejarah bangsa kita, untuk dijadikan pedoman dan teladan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.Kita harus mentaati hukum yang berlaku dan mencintai tanah air di dalam kehidupan kita sehari-hari, dan menjaga tanah air Indonesia. Semua itu agar kita dapat mencapai apa yang dicita-citakan oleh para pejuang bangsa, yaitu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kata Kunci :    Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Adat Istiadat dan budaya bangsa serta menjunjung tinggi Agama, serta berakhlak yang Mulia, serta cinta tanah air.
KORUPSI ADALAH SUATU PERBUATAN TINDAK PIDANA YANG MERUGIKAN NEGARA DAN RAKYAT SERTA MELANGGAR AJARAN AGAMA Mudemar A. Rasyidi
JURNAL MITRA MANAJEMEN Vol 6, No 2 (2014): JURNAL MITRA MANAJEMEN
Publisher : JURNAL MITRA MANAJEMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jmm.v6i2.552

Abstract

Abstract Corruption is a criminal act that breaks and against the state law and the religion law. Due tothe fact that this corruption is not only prohibited by the greatest one God but the effectivelegislation rule as well. Furthermore, the corruption can bring about a loss to all side. Forinstance; being able to make a misery society and country, locking the country economygrowth rapidity, putting in disorder country, being able to bring about a bad image for thecountry on the international people’s view, in addition to, being able to cut down the countrythrust level on the international worl eithin doing cooperation, mainly in economy sector. Evenfor further more, the corruption make afraid of all foreigner investors to invest their stock orshare in Indonesia.On the other hand, the corruption can also induce the blocked project being carried out inourselves country as well as can hamper routine’s job of the country. Thus the corruption actcan become the cause of the stopped country advance or progress. As a final point, thosecorruptors’ re properly given a punishment dealing with their deed. Even a great deal ofsociety group wish those corruptors to be killed out or be given as a death sentence or in otherwords, at least is to be imposed as heavy as punishment in order to making them discourageto redo their deed. As a matter of the fact, this is only an example for other people who want todo what was done by the perpetrators before. In the long run, the corruption level can bedecreased in this our motherland’s country.Keywords: the corrupt criminal act constitution, constituonal law, the effectivelegislation rule, Islamic law, Al-Qur’an & Al-Hadist.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA AKIBAT DARI KURANGNYA PEMAHAMAN TERHADAP AGAMA, HILANGNYA AKHLAQUL KARIMAH DAN LEMAHNYA KOMUNIKASI PADA KELUARGA SERTA RASA EGOISME YANG BERLEBIHAN Mudemar A. Rasyidi
JURNAL MITRA MANAJEMEN Vol 8, No 1 (2016): JURNAL MITRA MANAJEMEN
Publisher : JURNAL MITRA MANAJEMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jmm.v8i1.507

Abstract

Abstract Violence in household is occurred due to lack of understanding on religion, loss goodcharacter and weak communication in family as well as excessive egoism, lack ofunderstanding on the meaning of marriage, lack of faith and no obedience to Allah(God) the Creator of the Universe, not willing to accept fate and too love of the world(materials). In addition, since human being (people) do not respect each other, as theconsequence human being (people) have lost guidance and do know direction in theirlives.Keywords: Family Law No. 23 of 2004 and Child Protection Law No. 23 of 2002,Domestic Violence Law, Domestic Violence Resolution (Domestic Violence)at Religious Court, Marriage Law in Indonesia, Holy Qur’an and Hadits, andother sources.
HUKUM TANAH ADALAH HUKUM YANG SANGAT PENTING, DIBUTUHKAN OLEH MASYARAKAT/BANGSA INDONESIA DI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI Mudemar A. Rasyidi
JURNAL MITRA MANAJEMEN Vol 12, No 2 (2021): JURNAL MITRA MANAJEMEN
Publisher : JURNAL MITRA MANAJEMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jmm.v12i2.747

Abstract

ABSTRAKHukum tanah bukan mengatur tanah dalam segala aspeknya, ia hanya mengatur salah satu aspek yuridisnya yang disebut hak-hak penggunaan atas tanah. Ketentuan-ketentuan berkenaan yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah dapat disusun menjadi satu kesatuan yang merupakan satu sistem, yang disebut Hukum Tanah. Ketentuan-ketentuan Hukum Tanah itupun dapat dipelajari dengan menggunakan suatu sistematika yang luas dan masuk akal. Kata Kunci:     Tanah adalah suatu kebutuhan dalam hidup manusia, dimanapun dia berada.
PERANAN HUKUM ISLAM BAGI UMMAT MUSLIM DI INDONESIA (“THE ROLE OF ISLAMIC LAW FOR MOSLEM FOLLOWERS IN INDONESIA”) MUDEMAR A. RASYIDI
JURNAL MITRA MANAJEMEN Vol 5, No 2 (2013): JURNAL MITRA MANAJEMEN
Publisher : JURNAL MITRA MANAJEMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jmm.v5i2.568

Abstract

ABSTRACTIslamic Law is rooted at wahyu illahi. That is Al’Quran, and prophets words, Al-Hadist, aswell as the teaching of Ulama on consensus of a great number of religious scholars or peoplewho had knowledge about Islam that agreed upon to decide a determination or the regulationof law groove dealing with the case of life on the world.Islamic law is not only bused on the nature of religion but also Qiyas that was taken fromAl’Quran and Al-Hadist, as a guidence or example in determinating a decision, and also ijtihad.All those were Used as a guide in corriying out life on this the mortal world nature in orderto All moslem followers within doing life on this world. They could do the honest law full, couldbe trusted and right. Expectantly, to obtain blessing of Allah SWT, As a final point, to achieve ahappines on the world of the hereafter.Keywords : Religion, Islamic Law, Al-Qur’an, Al-Hadist, Shari'a religious
MENUJU PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA Mudemar A. Rasyidi
JURNAL MITRA MANAJEMEN Vol 12, No 1 (2021): JURNAL MITRA MANAJEMEN
Publisher : JURNAL MITRA MANAJEMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jmm.v12i1.627

Abstract

ABSTRAKDalam UUD 1945 (Amandemen), Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 ayat (1) Negara Indonesia Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, ayat (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Perubahan Ketiga), ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum (Perubahan Ketiga). Oleh karena itu di dalam berbangsa dan bernegara di Indonesia, kita harus dapat menjunjung tinggi dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen, serta mengamalkannya di dalam menjalankan kehidupan sehari-hari tanpa, mengenal kompromi, sesuai dengan Proporsinya masing-masing dan NKRI harga mati. Sesungguhnya telah terjadi perubahan yang sangat signifikan dari semua keadaan dan kehidupan yang ada di era sekarang ini, yaitu perubahan yang sangat mencolok dan tajam, terutama dari status dan fungsi sosial kemasyarakatan, serta rasa kemanusiaan dan keprihatinan di berbagai bidang, dan tidak lupa pula kita harus mempertimbangkan dan mengedepankan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), di dalam menegakkan hukum, terutama hukum Pidana di NKRI, agar dapat mencapai dan mewujudkan rasa keadilan. Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, dinyatakan sebagai berikut “Segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu tidak ada kecualinya”. Di dalam Aturan Peralihan Pasal 1, UUD 1945 berbunyi / dinyatakan bahwa “Segala Peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini (Perubahan keempat).Oleh karena itu Hukum Pidana Nasional pada saat ini perlu dilakukan atau diadakan perbaikan dan perubahan dengan cara melakukan pembaharuan hukum Pidana Indonesia, yaitu dengan cara mengganti WVS dengan KUHP Nasional yang merupakan tuntutan sejarah, di samping sebagai upaya perlindungan masyarakat, khususnya upaya dan penilaian penanggulangan hukum, pembaharuan hukum Pidana yang pada hakikatnya dari upaya pembaruan substansi hukum (Legal Substance) dalam rangka lebih untuk mengefektifkan penegakan hukum. Kata Kunci :         Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Hukum Adat, Budaya, Bangsa, Agama, Al-Qur’an dan Al-Hadist, Akhlakul Karimah, Moral, Etika, Mental, Kepribadian yang lebih baik, serta kejujuran, dan kebenaran serta keadilan.