AbstractThe purpose of this research is to determine the form of violation against illegal Peer to Peer (P2P) lending Financial Technology debtors and to find out legal protection against illegal Peer to Peer (P2P) lending Financial Technology debtors. The research method used in this research is normative-empirical, data collection tools in the form of literature study and interviews. The results show that the violation committed by the organizer against the debtor occurred at the time of registering and occurred when he was already a debtor at an illegal P2P lending company, and legal protection against debtors has not been fully carried out by OJK because OJK only protects debtors who register P2P lending who have OJK permits. Tujuan dari peneitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pelanggaran terhadap debitur Peer to Peer (P2P) lending Financial Technology yang tidak berizin dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap debitur Peer to Peer (P2P) lending Financial Technology yang tidak berizin. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative-empiris, alat pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelanggaran dilakukan penyelenggara terhadap debitur terjadi pada saat mendaftar dan terjadi pada saat sudah menjadi debitur pada perusahaan P2P lending illegal, dan perlindungan hokum terhadap debitur belum sepenuhnya dilakukan oleh OJK karena OJK hanya melindungi bagi debitur yang mendaftar P2P lending yang memiliki izin OJK.
Copyrights © 2021