abstrakKelembagaan Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu pelaku pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat di tingkat desa. Badan Usaha Milik Desa Lancang Kuning Desa Rumbai Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau merupakan dikategorikan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebagai Badan Usaha Milik Desa yang berhasil dan dijadikan sebagai Badan Usaha Milik Desa percontohan di Kabupaten Indragiri Hilir. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi, penentuan informan dilakukan secara purposive, dan data dianalisis dengan reduksi data, display/penyajian data, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian, Badan Usaha Milik Desa Lancang Kuning Desa Rumbai Jaya telah berfungsi dan memberikan kontribusi dalam pemberdayaan sosial dalam bentuk mampu meningkatkan usaha-usaha rumah tangga masyarakat, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan memberikan kontribusi pada pendapatan asli desa (PADesa). Penelitian ini merekomendasikan, Pemerintahan Desa dan pengelola Badan Usaha Milik Desa diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan aset-aset desa yang belum terkelola, pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan pelatihan pengembangan sumber daya manusia (SDM) kepada pengelola BUM Desa secara terus menerus dan masyarakat terkait dengan kewirausahaan sosial.Kata Kunci: Pemberdayaan, Sosial, Ekonomi, Kelembagaan, Badan Usaha Milik Desa
Copyrights © 2021