JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Vol 11, No 1 (2020): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA

PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Niru Anita Sinaga (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Mar 2021

Abstract

Abstrak :Peranan kontrak sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Kontrak adalah: Kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan/hubungan hukum, menimbulkan hak dan kewajiban, apabila dilanggar menimbulkan sanksi. Sahnya kontrak harus memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata. Kontrak didasarkan pada asas-asas yang berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan kontrak. Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata; "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya". Para pihak bebas membuat isi kontrak asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Kontrak melahirkan perikatan yang menimbulkan akibat hukum bagi para pihak yaitu timbulnya hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan itikad baik. Kontrak yang sudah dibuat dengan memenuhi persyaratan, belum pasti menjamin terlaksana dengan baik (terjadi wanprestasi). Wanprestasi bisa terjadi karena: Kesalahan dapat berupa kelalaian atau kesengajaan, force majeure dan rebus sic stantibus. Force majeure adalah suatu keadaan di mana salah satu pihak dalam suatu perikatan tidak dapat memenuhi seluruh atau sebagian kewajibannya sesuai apa yang di perjanjikan, disebabkan adanya suatu peristiwa di luar kendali salah satu pihak yang tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan, di mana pihak yang tidak memenuhi kewajibannya ini tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung risiko. Konsep force majeure ditemukan dalam: Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, juga mengacu pada Pasal 1444 dan 1445 KUHPerdata. Ditemukan juga dalam peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan putusan pengadilan serta berdasarkan pendapat ahli. Terjadinya peristiwa force majeure menimbulkan suatu akibat baik terhadap perikatan maupun terhadap risiko. Force majeure mensyaratkan adanya itikad baik. Clausula rebus sic stantibus adalah asas hukum yang menyatakan bahwa suatu kontrak tidak lagi berlaku akibat perubahaan keadaan yang mendasar. Asas rebus sic stantibus telah menjadi bagian dari asas hukum umum sama halnya dengan asas-asas hukum yang lainnya dalam hukum (kontrak) internasional. Di Indonesia doktrin ini lebih dikenal di dalam hukum (kontrak) internasional dan sedikit di dalam hukum asuransi. Dalam peraturan perundangan Indonesia, keberadaan clausula rebus sic stantibus mendapatkan pengakuan dalam Pasal 18 c Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian internasional. Indonesia telah meratifikasi The UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts (UPICC) melalui Peraturan Presiden RI No. 59 Tahun 2008 sebagai salah satu upaya untuk harmonisasi hukum atau pengaturan dalam hukum kontrak internasional, Dalam UNIDROIT terdapat asas-asas, antara lain: Asas pacta sunt servanda dan asas rebus sic stantibus istilah yang dipakai adalah hardship clauses (klausul kesulitan). Dalam KUHPerdata tidak ada mengatur tentang clausula rebus sic stantibus, yang ada adalah mengatur tentang force majeure. Walaupun secara khusus clausula rebus sic stantibus belum diatur, dengan mencermati perkembangan yang terjadi sangat mungkin secara diam-diam kita sebenarnya sudah mengadopsi doktrin tersebut dan menerapkannya di dalam berbagai kasus di pengadilan. Clausula rebus sic stantibus dibutuhkan terutama untuk kontrak jangka panjang dengan nilai yang sangat tinggi bertujuan untuk mengatasi kesulitan atau kegagalan berkontrak (frustation). Dalam praktiknya terdapat banyak permasalahan-permasalahan terkait dengan force majeure dan rebus sic stantibus. Hal ini dipengaruhi berbagai faktor, antara lain: Berkaitan dengan substansi, struktur, dan budaya (kultur) hukum. Penelitian ini membahas tentang: Bagaimana pengaturan force majeure dan rebus sic stantibus dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka dibutuhkan adanya solusi agar tercipta apa yang menjadi tujuan dari pembuatan kontrak yaitu terwujudnya keadilan bagi para pihak. Kata kunci : Kontrak, Force Majeure, Rebus Sic Stantibus. Abstract :The role of contracts is very important in everyday life. Contract is: Agreement of the parties regarding something that gives birth to a legal engagement / relationship, gives rise to rights and obligations, if it is violated it will lead to sanctions. The validity of the contract must comply with Article 1320 of BW. Contracts are based on principles that serve as guidelines for contract performance. Article 1338 paragraph (1) of BW; "All agreements made legally act as laws for those who make them". The parties are free to make the contents of the contract as long as it doesn’t violate the law, decency and public order. The contract gives birth to an agreement that has legal consequences for the parties, namely the emergence of rights and obligations which must be carried out in good faith. A contract that has been made fulfilling the requirements is not certain to guarantee that it will be executed properly (default occurs). Default can occur due to: Errors can be in the form of negligence or deliberate action, force majeure and rebus sic stantibus. Force majeure is a situation in which one of the parties in an engagement can’t fulfill all or part of its obligations as agreed, due to an event beyond the control of one of the parties that can’t be known or can’t be predicted will occur at the time of making the engagement. , where the party that doesn’t fulfill this obligation can’t be blamed and doesn’t have to bear the risk. The concept of force majeure is found in: Articles 1244 and 1245 of BW, also refers to Articles 1444 and 1445 of BW. It is also found in statutory regulations, jurisprudence and court decisions and based on expert opinion. The occurrence of force majeure events has an effect both on the engagement and on the risks. Force majeure requires good faith. Clausula rebus sic stantibus is a legal principle which states that a contract is no longer valid due to a change in fundamental circumstances. The principle of rebus sic stantibus has become part of the principle of general law as well as other legal principles in international law (agreement). In Indonesia this doctrine is better known in international law (agreement) and less in insurance law. In Indonesian legislation, the existence of the clause rebus sic stantibus is recognized in Article 18 c of Law Number 24 of 2000 concerning International Treaties. Indonesia has ratified The UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts (UPICC) through Presidential Regulation of the Republic of Indonesia No. 59 year 2008 as an effort to harmonize laws or regulations in international contract law, UNIDROIT has principles, including: Pacta sunt servanda principle and rebus sic stantibus, the term used is hardship clauses (difficulty clauses). In the BW (burgerlijk wetboek), there is no regulation on clauses of rebus sic stantibus, only about force majeure. Although in particular the clauses of rebus sic stantibus have not been regulated, by looking at the developments that have occurred, it is very possible that we have actually adopted this doctrine secretly and applied it in various cases in court. The rebus sic stantibus of clausula is needed especially for long-term contracts with very high value aimed at overcoming the difficulty or failure of the contract (frustation). In practice, there are many problems related to force majeure and rebus sic stantibus. This is influenced by various factors, including: Relating to the substance, structure, and culture of law. This research discusses: How to regulate force majeure and rebus sic stantibus in the Indonesian legal system. The research method used is normative juridical. To overcome this problem, a solution is needed in order to create what is the goal of making a contract, namely the realization of justice for the parties. Keywords: Contract, Force Majeure, Rebus Sic Stantibus.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jihd

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara adalah merupkan jurnal yang diterbitkan dari Fakultas Hukum UNSURYA, jurnal yang fokus pada permasalahan hukum yang mencakup semua aspek ...