Jurnal de jure
Vol 13, No 1 (2021): Jurnal De Jure

Mengkaji Putusan Hakim Pada Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 441/Pid.B/2019/Pn Ckr

Novita Anassatia Wulandari (Unknown)
Rahmi Zubaedah (Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
21 Apr 2021

Abstract

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku II bab V Pasal 170 ayat (2) ke-3 berisi tentang kekerasan yang dilakukan terhadap orang atau barang secara terang-terangan sehingga menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Walaupun dalam peraturannya sudah diatur jelas, kenyataannya kekerasan secarabersama-sama masih marak dilakukan di Wilayah Cikarang. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pemidanaan dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana terhadap pelaku kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama sehingga menyebabkan kematian di Pengadilan Negeri Cikarang. Metode penelitian yang digunakan yakni metode yuridis normatif dengan melakukan penelitian pustaka, analisis data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menyatakan bahwa putusan hakim dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Cikarang dengan Nomor 441/Pid.B/2019/PN Ckr, kurang tepat karena apa yang dilakukan para terdakwa terhadap korban sangatlah brutal serta tidak manusiawi. Sehingga apabila terdakwa kemudian dijatuhi hukuman 12 tahun penjara sebagaimana yang menjadi tuntutan dari Penuntut Umum yakni berdasarkan Pasal 170 ayat (2)  yakni 12 tahun penjara adalah hal yang tepat.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jurnaldejure

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal de jure adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Balikpapan sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari dan September. Jurnal de jure memiliki visi menjadi jurnal ilmiah yang mampu memberikan kontribusi terhadap perkembangan di bidang ilmu ...