Menurut Pasal 81 Perda Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana diubah dengan Perda Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2017, tarif retribusi pelayanan pasar ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali. Dalam konteks peninjauan kembali tersebut, artikel ini menganalisis bagaimana seharusnya perubahan tarif tersebut dilakukan, termasuk melakukan analisis terhadap pasal-pasal terkait retribusi pelayanan pasar yang terdapat dalamĀ Perda tersebut. Tulisan ini menjawab dua pertanyaan, pertama, apa permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kota Balikpapan pelaksanaan retribusi pelayanan pasar. Kedua, ketentuan apa saja yang seharusnya diubah terkait pengaturan mengenai retribusi pelayanan pasar dalam Perda tersebut. Dengan menggunakan pendekatan normatif dalam analisis, artikel ini menyimpulkan bahwa pertama, permasalahan hukum dalam pelaksanaan retribusi jasa pasar adalah ketentuan tarif yang tidak lagi mengikuti indeks harga dan perkembangan ekonomi di Balikpapan; ketentuan mengenai objek dan subjek retribusi yang terdapat dalam beberapa pasal terkait baik memperluas maupun mempersempit pengertian yang terkandung dalam pasal lain. Kedua, pemerintah daerah harus mengubah Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 beserta penjelasannya, dan Lampiran VI Peraturan Daerah tersebut. Perubahan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa ketentuan dalam satu atau beberapa pasal memperluas atau mempersempit pengertian pasal lain. Selain itu, struktur dan besaran tarif retribusi jasa pasar yang ada sudah tidak lagi mengikuti indeks harga dan perkembangan ekonomi di Balikpapan.
Copyrights © 2021