Pandemi Covid-19, memaksa setiap penduduk untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk Electronic (KTP-el) karena merupakan salah satu persyaratan pencairan bantuan sosial terhadap warga terdampak covid-19. Namun pelayanan KTP-el di Kota Malang masih mengalami beberapa kendala seperti antrian panjang dan sistem yang lambat. Kondisi pandemi, seharusnya dijadikan sebuah momentum positif dalam memperbaiki pelayanan yang awalnya bersifat tatap muka dan menimbulkan antrian panjang kemudian beralih ke sistem online menggunakan Teknologi Informasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dispendukcapil telah melakukan standart pelayanan dalam manajemen pelayanan KTP-el denganmengurangi jam pelayanan tatap muka dan membatasi 60 orang setiap harinya, mengalihkan pelayanan konsultasi dan kelengkapan berkas melalui layanan WA, masyarakat juga tidak dipungut biaya,serta penyediaan sarana dan prasarana pelayanan sesuai standart protokol kesehatan serta menempatkan petugas di loket pelayanan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki serta adanya pelatihan berkala untuk petugas loket pelayanan. Hasil penelitian ini juga mengungkapkan adanya perubahan kebijakan yang sangat cepat sehingga menyebabkan minimnya sosialisasi kepada masyarakat, serta kurangnya kesadaran masyarakat yang membutuhkan pelayanan terhadap pentingnya mentaati protokol kesehatan. DOI : https://doi.org/10.33005/jdg.v10i2.2343
Copyrights © 2020