Kata “Ordinaris Wilayah†sering digunakan dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983. Siapakah yang dimaksud dengan istilah ini? Berdasarkan Kanon 134 KHK 1983, subyek yang termasuk Ordinaris Wilayah adalah Paus untuk seluruh Gereja, para pemimpin Gereja-gereja partikular, para pemimpin sementara Gereja-gereja partikular pada saat takhta Gereja partikular tersebut terhalang dan takhta lowong dan Vikaris Jenderal serta Vikaris Episkopal. Tulisan ini hendak menampilkan profil dari figur-figur di atas. Para Ordinaris Wilayah tersebut dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok, yakni: Ordinaris Wilayah Asli, Ordinaris Wilayah Sementara dan Ordinaris Wilayah Perwakilan.Ordinaris Wilayah Asli mencakup para pemimpin Gereja-gereja partikular, yang terdiri dari Uskup Diosesan, Vikaris Apostolik, Prefek Apostolik, Abas Teritorial dan Administrator dari wilayah gerejawi administrasi apostolik yang didirikan secara permanen. Ordinaris Wilayah Sementara terdiri dari Administrator Diosesan, Administrator Apostolik yang memimpin keuskupan pada saat takhta lowong dan para pemimpin sementara keuskupan pada saat takhta terhalang dan takhta lowong.Subyek Ordinaris Wilayah Perwakilan terdiri dari Vikaris Jenderal dan Vikaris Episkopal, menurut kompetensinya masing-masing
Copyrights © 2020