Pajak dianggap sebagai beban bagi perusahaan karena akan meningkatkan biaya dan mempengaruhi laba. Salah satu upaya yang dilakukan oleh perusahaan dalam meminimalkan beban pajak adalah dengan melakukan penghindaran pajak. Penghindaran pajak adalah upaya hukum untuk mengurangi pajak terhutang. Di antara faktor-faktor yang mempengaruhi penghindaran pajak adalah strategi bisnis, intensitas modal, dan multi-kebangsaan. Studi ini menguji secara empiris pengaruh strategi bisnis, intensitas modal, dan multi-kebangsaan terhadap penghindaran pajak di perusahaan sub-sektor properti dan real estat yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2014-2018. Sumber data diperoleh dari situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, yang berjumlah 28 perusahaan dengan total 140 pengamatan. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa hanya intensitas modal yang mempengaruhi penghindaran pajak di perusahaan sub sektor properti dan real estat. Namun, pengaruh strategi bisnis dan multi-kebangsaan mempengaruhi penghindaran pajak belum terbukti. Penelitian ini menyiratkan bahwa pembuat kebijakan pajak harus lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan agar tidak menjadi celah oleh perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak yang akan berdampak pada reputasi perusahaan di masyarakat dan hukum.
Copyrights © 2020