Menara Ilmu
Vol 14, No 1 (2020): VOL. XIV NO. 1 OKTOBER 2020

PENGELOLAAN PASAR TERNAK SEBAGAI KEKAYAAN NAGARI DI NAGARI MUARO PANEH KECAMATAN BUKIT SUNDI KABUPATEN SOLOK

Yuli Hidayati (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum YPM)



Article Info

Publish Date
11 Oct 2020

Abstract

Pasar ternak merupakan salah satu bentuk pasar nagari yang berkedudukan sebagai harta kekayaan nagari. Keberadaan pasar nagari erat kaitannya dengan keberadaan dari nagari itu sendiri. Pengelolaan pasar nagari harus dilakukan oleh pemerintahan nagari dengan tetap mengakui keberadaan masyarakat Hukum adat. Pengaturan pengelolaan pasar sebagai kekayaan nagari diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari, pengelolaan dan pemanfaatan harta kekayaan kekayaan nagari dilakukan oleh pemerintahan nagari berdasarkan peraturan nagari. Pemerintahan nagari yang merupakan pemerintahan terendah di Indonesia memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam mengelola pasar nagari, karena pasar nagari merupaan bagian daripada harta kekayaan nagari yang dimiliki oleh nagari. Penelitian ini difokuskan pada 2 (dua) masalah, yaitu: (1) Bagaimanakah proses pengelolaan pasar ternak sebagai kekayaan nagari di Muaro Paneh Kabupaten Solok? (2) Bagaimanakah hubungan pemerintah daerah dengan pemerintah nagari dalam pengelolaan pasar ternak sebagai kekayaan nagari Muaro Paneh Kabupaten Solok? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris, yaitu penelitian pelaksanaan hukum dalam pengelolaan pasar ternak sebagai kekayaan nagari di nagari Muaro Paneh Kabupaten Solok. Data utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang dikumpulkan dengan menggunakan metode wawancara. Data sekunder sebagai data pendukung dalam penelitian ini diperoleh dengan menggunakan studi dokumen. Penelitian ini bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan, (1) Pengelolaan pasar ternak sebagai kekayaan nagari di Muaro Paneh Kabupaten Solok setelah berakhirnya pemerintahanan desa dan kembali ke pemerintahan nagari masih tetap di kelola oleh KAN, terdiri dari perencanaan yang dilakukan oleh badan komisi dan badan pengelola pasar, pemanfaatan pasar Nagari Muaro Paneh juga dirasakan oleh pihak ketiga yaitu masyarakat di luar Nagari Muaro Paneh, pengawasan pasar Nagari dilakukan oleh KAN dan badan komisi terhadap badan pengelola. (2) Hubungan pemerintah daerah dengan pemerintah nagari dalam pengelolaan pasar ternak sebagai kekayaan Nagari di Muaro Paneh adalah mengatur retribusi pasar grosir ternak dan mengeluarkan surat keterangan sehat ternak untuk ternak yang berasal dari luar daerah. Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa pengelolaan pasar ternak sebagai kekayaan nagari di nagari Muaro Paneh tidak sesuai dengan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari dan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Pengelolaan Pasar Tradisional atau Pasar Nagari di Kabupaten Solok. Kata kunci: Pengelolaan, Pasar Ternak dan kekayaan nagari

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

menarailmu

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Computer Science & IT Education

Description

MENARA ILMU, Merupakan Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah yang Diterbitkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Penyunting menerima kiriman naskah hasil kajian dan penelitian untuk bidang Eksakta, pendidikan/sosial dan Agama Islam untuk ...