Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan pada dasarnya memiliki jangka waktu, yakni 1 (satu) bulan untuk tanah terdaftar dan 3 (tiga) bulan untuk tanah belum terdaftar. Jangka waktu tersebut dalam hal tertentu tidak cukup untuk dapat ditindaklanjuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan sehingga diperlukan pembaharuan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Namun dalam praktiknya, kendala yang dialami adalah ketidakhadiran debitor pada saat penandatanganan pembaharuan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang menyebabkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan batal demi hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan karena tidak dilaksanakannya pembaharuan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan sebagai ketidakhadiran debitor menyebabkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan batal demi hukum sehingga kedudukan kreditor menjadi konkuren dan hanya berhak atas jaminan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 jo. Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Copyrights © 2021