Pagaruyuang Law Journal
Volume 4 Nomor 1, Juli 2020

Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Perintah Penahanan Terhadap Terdakwa Yang Belum Memperoleh Putusan Berkekuatan Hukum Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana

Sandra M.M Salamony (Program Pascasarjana Universitas Nusa Cendana)
Sulistyanta Sulistyanta (Program Pascasarjana Universitas Nusa Cendana)
Yustinus Pedo (Program Pascasarjana Universitas Nusa Cendana)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2020

Abstract

Penahanan terhadap terdakwa sebenarnya hal yang wajar namun menjadi persoalan ketika penahanan itu dilakukan oleh hakim yang sudah tidak mempunyai kewenangan lagi untuk melakukan penahanan sehingga permasalahan yang akan muncul yaitu bagaimana Dasar Pertimbangan hakim dalam Menjatuhkan perintah penahanan terhadap terdakwa yang belum berkekuatan hukum tetap dan akibat hukum apakah yang timbul jika jaksa mengeksekusi perintah penahanan oleh hakim terhadap terdakwa yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Untuk menjawab persoalan ini maka penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan metode yang digunakan yaitu wawancara. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa hakim sebenarnya melakukan penahanan untuk tujuan mempermudah pekerjaan dari jaksa namun ada hak yang dilanggar yaitu hak hukum untuk mengajukan banding dan sebenarnya hakim pengadilan tingkat pertama tidak mempunyai kewenangan lagi untuk menahan dengan alas an apapun sehingga disarankan sebaiknya terdakwa jangan dilakukan penahanan jika terdakwa tersebut tidak mempersulit hakim dalam melakukan pemeriksaan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

pagaruyuang

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pagaruyuang Law Journal (PLJ) is a Peer Review journal published periodically two (2) times in one (1) year, ie in January and July. The journal is based on the Open Journal System (OJS) and is accessible for free, and has the goal of enabling global scientific exchange. PLJ is available in both ...