Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah mengganti beberapa undang-undang, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Pengubahan ini tekah berimplikasi pada perubahan perlindungan hak pekerja. Beberapa hak pekerja yang mengalami perubahan adalah ketentuan outsorcing, pengupahan, pesangon, Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Penelitian ini mempunyai rumusan masalah: bagaimana perbedaan aturan hak pekerja dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja? dan bagaimana perbedaan tersebut ditinjau dari prinsip HAM? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengambil kesimpulan sebagai berikut. Pertama, perlindungan hak pekerja dalam UU Cipta Kerja lebih lemah dibandingkan perlindungan dalam UU Ketenagakerjaan. Kedua, ditinjau dari prinsip HAM, perubahan tersebut merupakan degradasi perlindungan hak pekerja yang bertentangan dengan prinsip pemajuan HAM yang bisa ditemukan dalam UUD 1945.
Copyrights © 2021