Penelitian ini merupakan analisis terhadap fatwa DSN-MUI nomor 101 tahun 2016 tentang akad al-ijarah al-mausufah fi al-żimmah (IMFŻ). Akad IMFŻ, dapat dikatakan akad gabungan dari dua akad, yaitu akad ijarah (sewa) dan akad salam (pesanan). Akan tetapi landasan hukum akad IMFZ ini masih menimbulkan pertanyaan, “apakah harus didasarkan pada akad ijarah atau akad salam?”. Hemat penulis hal ini menarik dan penting untuk diteliti. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research), yakni dengan mengkaji peraturan-peraturan perjanjian hokum Islam dan hokum perjanjian positif Indonesia. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa jika ditinjau dari hukum Islam, secara umum telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam teori akad syariah, meski termasuk ke dalam akad gabungan (murakab). Walaupun demikian DSN-MUI tetap perlu mempertimbangkan salah satu redaksi dalam fatwa tersebut, agar akadnya tidak terjadi maukuf. Ditinjau berdasarkan perspektif hukum positif Indonesia (KUHPerdata), akad IMFZ adalah jenis akad (perjanjian) tidak bernama yang muncul dari asas kebebasan berkontrak. Perjanjian IMFZ juga telah sesuai dengan syarat-syarat sah dalam perjanjian sbagaimana tertuang dalam KUHPeradata Pasal 1320. Akibat hukum yang ditimbulkan dalam perjanjian IMFŻ yaitu adanya hak dan kewajiban bagi mereka yang telah melaksanakan perjanjian.
Copyrights © 2020