Dalam artikel ini akan mendeskripsikan bagaimanakah konsep ius ad bellum dan ius ad bello dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Humaniter. Selama ini, ius ad bellum dipahami sebagai alasan yang dibenarkan secara yuridis-konstitusional bagi sebuah negara untuk menggelar perang. Sedangkan ius ad bello diartikan sebagai hukum yang berlaku dalam perang. Sementara dalam literatur fikih klasik, ada sejumlah alasan yang dibenarkan secara yuridis bagi Negara Islam (dar al-Islam) untuk berperang melawan Negara kafir (dar al-kufr), yaitu untuk mempertahankan diri dari serangan luar, bukan dimaknai semangat agresi. Namun dalam era poskolonialisme, alasan-alasan fikih tersebut sudah tak dapat dibenarkan lagi. Yang berlaku justru pengaturan hukum perang melalui Hukum Humaniter. Lalu bagaimanakah titik temu antara keduanya? Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode komparatif yang bertujuan untuk membandingkan pandangan hukum Islam klasik dengan pandangan Hukum Humaniter. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah telaah pustaka (library research) yang bersumber dari berbagai literatur seperti buku-buku, kitab dan artikel jurnal. Penelitian sejenis ini belum banyak diteliti, yang pernah meneliti dengan topik yang sejenis antara lain Carsten Stahn (2007), Jasmine Moussa (2008) dan Khaled Abou El-Fadl (2017).Kata Kunci: ius ad bellum, ius ad bello, Hukum Humaniter, Hukum Islam.
Copyrights © 2020