Perubahan rancangan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dalam cipta lapangan kerja (omnibus law) menimbulkan perselisihan hubungan industrial. Hukum seharusnya bertujuan memberi keadilan, kepastian dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan hidup pekerja beserta keluarganya. Hukum ketenagakerjaan akan memberi perlindungan bagi pekerja terhadap kekuasaan yang sewenang-wenang.Aksi pekerja terhadap perubahan sistem ketenagakerjaan dalam peraturan ketenagakerjaan akan mempengaruhi hubungan industrial terhadap pemerintah, pengusaha dan pekerja. Hubungan tripartite tersebut memerlukan perlindungan terhadap pekerja yang secara sosial ekonomi berada dalam pihak yang lemah serta mengalami dinamika antara surga dan neraka dalam hubungan industrial di Indonesia. Padahal secara yuridis dalam kedudukan pengusaha dengan pekerja/buruh memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melaksanakan hubunganindustrial.Sejumlah pekerja di Indonesia menolak omnibus law dimunculkan melalui masalah hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam imlementasinya revisi atas undang-undang tersebut belum menyentuh pada pihak pekerja/buruh , sehingga menimbulkan perselisihan hubungan industrial dalam mencapai keadilan sosial , yakni kesejahteraan hidup pekerja beserta keluarganya.
Copyrights © 2020