Al Ahkam
Vol. 16 No. 2 (2020): Juli-Desember 2020

Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (Omnibus Law) dalam Perselisihan Hubungan Industrial

Yusmedi Yusuf (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Dec 2020

Abstract

Perubahan rancangan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dalam cipta lapangan kerja (omnibus law) menimbulkan perselisihan hubungan industrial. Hukum seharusnya bertujuan memberi keadilan, kepastian dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan hidup pekerja beserta keluarganya. Hukum ketenagakerjaan akan memberi perlindungan bagi pekerja terhadap kekuasaan yang sewenang-wenang.Aksi pekerja terhadap perubahan sistem ketenagakerjaan dalam peraturan ketenagakerjaan akan mempengaruhi hubungan industrial terhadap pemerintah, pengusaha dan pekerja. Hubungan tripartite tersebut memerlukan perlindungan terhadap pekerja yang secara sosial ekonomi berada dalam pihak yang lemah serta mengalami dinamika antara surga dan neraka dalam hubungan industrial di Indonesia. Padahal secara yuridis dalam kedudukan pengusaha dengan pekerja/buruh memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melaksanakan hubunganindustrial.Sejumlah pekerja di Indonesia menolak omnibus law dimunculkan melalui masalah hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam imlementasinya revisi atas undang-undang tersebut belum menyentuh pada pihak pekerja/buruh , sehingga menimbulkan perselisihan hubungan industrial dalam mencapai keadilan sosial , yakni kesejahteraan hidup pekerja beserta keluarganya.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

ahkm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Al-Ahkam adalah jurnal ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten 2 kali dalam setahun yaitu setiap bulan Juni dan Desember. Jurnal ini memiliki visi yang terdepan dalam menyebarluaskan hasil pemikiran di bidang hukum. Redaksi Al-Ahkam menerima ...