Penulisan ini dilakukan berdasarkan pada permasalahan tentang lahan pertanian pangan memiliki fungsi strategis secara sosial, ekonomi dan religius bagi masyarakat Indonesia yang agraris. Namun karena kebutuhan terhadap lahan-lahan baru serta luas lahan yang terbatas serta laju pertumbuhan penduduk  yang memerlukan  lahan,  alih  fungsi  lahan tidak  dapat dihindari. Alih fungsi lahan bila  tidak  diantisipasi  akan mengancam ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan petani dan  masyarakat. Karena itu,  akan ditelaah lebih lanjut mengenai perlunya perlindungan hukum bagi lahan pertanian pangan yang ada menjadi lahan pertanian abadi dalam kebijakan negara mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Melalui penelitian normative dengan pendekatan dan pendekatan  peraturan  perundang-undangan,  hasil penelitian menunjukan  bahwa Bagi masyarakat sebagai tambahan pengetahuan   bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional,lahan pertaniannya harus dipertahankan.Bagi pemerintah untuk menyusun program dan kebijakan  terkait  dengan   perlindungan   lahan   pertanian berkelanjutan di Kabupaten Sinjai. Pemerintah Daerah perlu  menetapkan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam Peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya diderivasi ke dalam Peraturan daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan agar alih fungsi lahan dapat dicegah dan lahan pertanian pangan dapat dikembangkan menjadi lahan pertanian abadi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020