Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan
Vol 10, No 1 (2021): VOLUME 10 NOMOR 1 MEI 2021

PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS PENGGANTI YANG TIDAK MENGETAHUI ADANYA INDENTITAS PALSU DARI PARA PIHAK SEDANGKAN NOTARIS YANG DIGANTIKAN MENINGGAL DUNIA

Wetta Depriani (sriwijaya university)
Ridwan Ridwan (sriwijaya university)
Agus Trisaka (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 May 2021

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum Notaris Pengganti yang tidak mengetahui adanya identitas palsu data dari para pihak sedangkan Notaris yang digantikan meninggal dunia dan untuk menganalisis hambatan dalam memberikan perlindungan hukum bagi Notaris Pengganti yang tidak mengetahui adanya identitas palsu para pihak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang sumber datanya sekunder. Pendekatan yang digunakan pendekatan Undang-undang, Pedekatan konseptual, dan pendekatan kasus.Hasil penelitian ini bentuk perlindungan hukumnya ialah penggunaan hak  atau  kewajiban  ingkar Notaris, pemanggilan Notaris oleh penyidik, penuntut umum  dan  hakim  harus dengan  persetujuan Majelis Kehormatan Notaris, dalam bentuk  pengawasan praktik profesi Notaris, melekatkan  sidik  jari  pada minuta  akta  dan perlindungan  hukum  dari  induk  organisasi Notaris (INI) serta perlindungan hukum dari diri Notaris Pengganti itu sendiri untuk memberikan pembuktian apa memang benar Notaris Pengganti memang tidak mengetahui identitas palsu dari para pihak . Hambatan dalam memberikan perlindungan hukum bagi Notaris Pengganti yang tidak mengetahui adanya identitas palsu para pihak antara lain: dari segi Notaris yang digantikan, dari segi pembuktian, dari segi para pihak yang tidak dapat dihadirkan secara lengkap. Mengenai perlindungan Notaris pengganti dalam hal  notaris yang digantikan meninggal dunia sebelum cuti berakhir terhadap pemalsuan identitas para pihak dapat dilakukan: notaris pengganti harus meningkatkan kecermatan dan kehati-hatian mengenai akta yang dibuatnya dan perlunya aturan tegas mengenai perlindungan hukum bagi notaris. Kata kunci: Identitas palsu, Notaris Pengganti, Perlindungan Hukum.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

repertorium

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Univesitas Sriwijaya. Jurnal ilmiah ini menjadi sarana publikasi bagi para akademisi dan praktisi dalam mempublikasi artikel ilmiah di bidang hukum kenotariatan dan ...