Jurnal Simbur Cahaya
VOLUME 27 NOMOR 2, DESEMBER 2020

Hak Prerogatif Presiden di Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945

Mahesa Rannie (Fakultas Hukum Univesrsitas Sriwijaya)



Article Info

Publish Date
25 Jan 2021

Abstract

Jika ditinjau lebih lanjut dari konsep awalnya, penggunaan maupun implementasi hak prerogatif Presiden di Indonesia, selaku kepala negara dan kepala pemerintahan telah salah kaprah, begitu juga dengan pemahamannnya. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, yaitu penelitian dengan melakukan pengumpulan data melalui penelusuran bahan-bahan pustaka berupa aneka literatur dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan penelitian ini. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sejarah (history approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan analisis hukum (analythcal approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dari hasil analisis penelitian didapatkan hasil, ternyata hak prerogatif Presiden masih termuat dalam UUD 1945 pasca perubahan. Pasal 22 ayat 1 merupakan pasal yang masih dapat diidentifikasikan sebagai hak prerogatif Presiden. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa Presiden mempunyai wewenang untuk mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa dalam keadaan yang mendesak atau darurat menurut tafsiran presiden sendiri. Wewenang yang dimiliki Presiden tersebut, dalam implementasinya tidak dapat dicampuri oleh lembaga negara manapun.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

simburcahaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Simbur Cahaya merupakan jurnal ilmiah yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Penamaan jurnal ini tidak terlepas dari sejarah yang dimiliki masyarakat Sumatera Selatan, khususnya mengenai keberadaan Kitab Simbur Cahaya pada zaman dahulu. Kitab Simbur Cahaya merupakan ...