Abstrak Pengangkatan anak (adopsi) bukan merupakan hal yang baru di Indonesia karena hal ini sudah lazim dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Namun demikian, pengangkatan anak berakibat pula pada kedudukannya dalam hak waris. Permasalahan dalam penelitian ini adalah adalah bagaimana kedudukan anak angkat dalam memperoleh hak waris pada masyarakat adat Kasepuhan Sinar Resmi berdasarkan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menyatakan bahwa kedudukan anak angkat dalam memperoleh hak waris pada masyarakat adat Kasepuhan Sinar Resmi berdasarkan hukum Islam adalah anak angkat tidak mendapatkan hak waris. Namun demikian, pada masyarakat adat Kesepuhan Sinar Resmi, ketentuan tentang hak waris pada anak angkat menggunakan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga hak waris anak angkat kedudukannya sederajat dengan anak kandung.
Copyrights © 2020