Abstrak Jurnal atau penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan ahli waris dalam sengketa hak milik tanah dengan ahli waris yang merupakan anak angkat pewaris dalam proses berpekara dalam peradilan dan bagaimana kedudukan tanah yang bersengketa. Dengan menggunakan penelitian yuridis-normatif. Bahwa hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudian menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan bagian masing-masing ahli waris yang mengacu pada hukum perdata. Teori yang di gunakan pada jurnal ini adalah teori kepastian hukum dan teori keadilan, kepastian adalah keadaan yang pasti, ketentuan atau ketetapan hukum secara hakiki harus pasti dan adil.kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab secara normatif bukan sosiologi. Menurut kelsen hukum adalah sebuah sistem norma, norma adalah pernyataan yang menekannkan aspek seharusnya atau das sollen dengan menyertakan beberapa perarturan tentang apa yang harus di lakukan. Mengunakan pendekatan konsep, pendekatan konsep adalah pendekatan yang mengarahkan peserta didik menguasai konsep secara benar dengan tujuan agar tidak terjadi kesalahan konsep. Konsep adalah klarifikasi yang memiliki ciri – ciri tertentu yang sama. Hukum perdata menjelaskan bahwa setiap orang berhak menerima warisan atau menjadi ahli waris dari setiap harta yang di tinggal kan oleh pewaris atau orang yang memiliki hubungan hukum yang secara hukum keluarga ataupun hukum kekayaan yang memiliki hubungan yang kuat dan erat di antara pewaris dan ahli pewaris yang di maksud. Kedudukan tanah dalam status sengketa sangat rentan terjadinya permasalahan permasalahan yang menjadi akibat hukum bagi kedua belah pihak ataupun para dan pihak yang bersangkutan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020