Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kajian terkait filosofi keadilan pembentukan RUU yang mengatur ketenagakerjaan dengan konsep Omnibus Law Pasal 42 terkait Tenaga Kerja Asing dan Pasal 154 terkait Pemutusan Hubungan Kerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang serta pendekatan konseptual. Hasil penelitian menemukan bahwa peraturan yang dibentuk khsusunya Pasal 42 dan Pasal 154 belum mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD1945. Dengan Mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing serta mempermudah Pemutusan Hubungan Kerja dengan alsasan efisiensi akan memperburuk kesejahteraan buruh dan tidak akan mendapatkan keadilan. Oleh karena itu Pemerintah dan DPR harus memberikan solusi yang lebih baik untuk memberikan kesejahteraan dan kepastian kepada pekerja dan pengusaha dalam RUU Pekerjaan Klaster Ketenagakerjaan pada Pasal 89 angka 45 sehingga dapat memberikan dampak yang baik bagi negara.
Copyrights © 2021