Jurnal Restorative Justice
Vol 4 No 2 (2020): Jurnal Restorative Justice

PENGEMBALIAN ASET KERUGIAN NEGARA PERKARA KORUPSI DALAM PEMIKIRAN IUS CONSTITUENDUM

Darmawati Darmawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2020

Abstract

Keberhasilan dari pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya diukur berdasarkan keberhasilan dalam menghukum pelaku tindak pidana korupsi akan tetapi juga dilihat dari tingkat keberhasilan dalam hal pengembalian aset kerugian Negara. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui hambatan dalam pengembalian aset kerugian negara akibat korupsi dan melihat Pengaturan Pengembalian Kerugian Negara dalam pemikiran ius constituendum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dimana mengkaji dan menganalisis norma yang terkait dengan pengembalian aset kerugian Negara dalam peraturan perundang-undangan. Hambatan Pengembalian Aset Kerugian Negara akibat korupsi dipengaruhi oleh faktor substansi dan struktur hukum yang masih memiliki celah dalam hal pelaksanaan putusan hakim. Adapun pengaturan mengenai pengembalian kerugian negara di masa yang akan datang yaitu dengan melakukan revisi terhadap ketentuan Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta menambahkan ketentuan dalam Pasal 10 KUHP dalam pidana pokok berupa pengembalian kerugian keuangan negara.Kerugian Negara, Korupsi, Ius Constituendum

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Restorative Justice is an open access and peer-reviewed journal that aims to offer an international academic platform for cross-border legal research in multiple governance policies and civil rights law, particularly in developing and emerging countries. These may include but are not limited ...