Kecepatan perkembangan teknologi internet yang sangat cepat, tidak selaras dengan perkembangan hukum. Sesuai dengan motto dalam bahasa belanda “Het recht hink achter de feiten aan” yang jika diartikan menjadi “hukum tertatih-tatih mengikuti perkembangan masyarakat”. Hukum seringkali harus dibelokan dengan berbagai cara guna menjawab permasalahan yang terus meningkat. Ini tidak begitu berbeda dengan peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta terkhusus di dunia Youtube. Pelanggaran-pelanggaran hak cipta dalam dunia Youtube dapat dilihat bermunculan konten-konten lagu yang di nyanyikan ulang oleh orang lain atau biasa dikenal dengan istilah cover. Cover lagu yang dilakukan dalam dunia Youtube seringkali tidak mencantumkan nama dari pencipta lagu yang dinyanyikan ulang. Berdasarkan latar belakang diatas maka permasalahan yang akan penulis bahas adalah bagaimana legalistas hak moral atas perlindungan hak cipta dalam konten cover di Youtube? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan sosiologis yuridis. Yakni suatu pendekatan dalam penelitian hukum yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengkonsepkan hukum sebagai suatu institusi riil dan fungsional dalam kehidupan sehari-hari. Serta diharapkan menghasilkan pengetahuan hukum secara emporis dengan langsung ke objek. Berdasarkan ketentuan dari UU Hak Cipta telah mencantumkan hak moral dalam suatu ciptaan. Penjabaran pasal 5 UU Hak Cipta mengatur mengenai hak moral yang menyatakan bahwa hak moral adalah hak mutlak yang dimiliki oleh pencipta terhadap ciptaannya. Ketentuan hak moral ini melingkupi pencantuman nama atau alias, penggunaan nama judul, penuntutan ha katas penggunaan ciptaan yang distorsi dan dimutalasi oleh pihak lain. Implemntasi dari hak moral dalam UU Hak Cipta tidak hanya mengatur penggunaan ciptaan dalam kehidupan sehari-hari tetapi juga telah menyasar kepada dunia Internet secara khusus dalam media YouTube.
Copyrights © 2021