Narapidana Lanjut Usia termasuk kategori kelompok rentan, hal tersebut membuat pihak unit pelaksana teknis yang mengemban tugas sebagai pembina narapidana harus memperhatikan betul kondisi narapidananya terutama narapidana lanjut usia. Tidak hanya itu, lanjut usia dapat dibilang lebih rentan karena kondisi fisik, mental dan sosial semakin menurun yang dikarenakan faktor usia, penelitian ini akan membahas bagaimana implementasi pelayanan kesehatan yang diberikan unit pelaksana teknis Rutan kelas IIB Gresik dalam menangani masalah kesehatan narapidana lanjut usia dikarenakan Pelayanan Kesehatan sendiri merupakan salah satu hak yang didapatkan narapidana sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam penelitian ini, pendekatan kualitatif digunakan karena data yang didapatkan berdasarkan dari wawancara dengan narapidana lansia sendiri serta mengevaluasi data yang telah dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan apa saja yang kurang dalam implementasi tersebut.
Copyrights © 2021