Penerapan pelayanan terhadap Keputusan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Nomor Pas-08.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang pencegahan, penanganan, pengendalian dan Pemulihan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sudah dalam melakukan inovasi maupun Tindakan agar dapat mencegah penyebaran virus covid-19. Melihat kondisi seperti ini masih saja melakukan persidangan langsung ini menyebabkan terjadinya penularan virus covid-19. Dan dengan meningkatkan pengawasan maupun pembimbingan dari berbagai pihak untuk meminimalisir adanya penularan virus covid-19 di masyarakat maupun WBP pasca penerapan kebijakan tersebut guna menghadapi keresahan yang ada di masyarakat. Penerapan kebijakan tersebut sudah sangat sesuai dengan kondisi ditengah wabah Covid-19. Melalui pendekatan normatif dan pengkajian terhadap literatur terkait, Penulis ingin menjelaskan penerapan peraturan yang dihasilkan dari kebijakan tersebut.
Copyrights © 2021