Lembaga Pemasyarakatan disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut di sebut dengan istilah penjara. Secara tradisional Lembaga Pemasyarakatan dikenal sebagai penjara. Pidana penjara yang diartikan merupakan penindasan dengan upaya tertentu karena kemauan penguasa sebagai reaksi hukum terhadap orang – orang yang melakukan kejahatan. Untuk menciptakan suasana kondusif, dibutuhkan keadaan yang aman dan tertib. Apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban dalam lapas. Penelitian ini untuk mengetahui tingkat pengamanan terhadap narapidana di Lapas berdasarkan Standard Minimum Rules (SMR) di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berdasarkan normatif yaitu berdasarkan aturan yang ada. Dapat disimpulkan saat ini sistem pengamanan di Seluruh lapas di Indonesia sangat dibutuhkan. Adanya faktor tertentu yang menghambat penerapan SMR serta sarana dan prasarana yang harus dilengkapi oleh seluruh lapas di Indonesia adalah upaya untuk meningkatkan sistem keamanan dan ketertiban di lapas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Copyrights © 2021