Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14, menetapkan bahwa hak-hak narapidana meliputi hak mendapatkan perawatan, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Pelayanan narapidana berkaitan dengan pelaksanaan pemberian hak-hak dan kewajiban narapidana di dalam Lapas. Pelaksanaan pemberian hak-hak narapidana dalam lingkup pelayanan kesehatan di Lapas Kelas IIB Slawi sebagai upaya penegakan hak asasi manusia kurang berlangsung secara optimal. Pengumpulan data yang dilakukan dengan teknik wawancara kepada informan dan menggunakan data sekunder sebagai pendukung. Kesimpulan penelitian, pelayanan pemberian hak kesehatan kepada narapidana berlangsung kurang optimal ditandai dengan tidak tersedianya tenaga medis tetap yang siaga di dalam lapas, sehingga pihak lapas harus bekerjasama dengan tenaga medis dari instansi lain dengan jadwal yang sudah ditetapkan untuk melakukan pelayanan kesehatan dalam lapas.
Copyrights © 2021