Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi sangat dapat dirasakan manfaatnya. Hampir semua orang kini memiliki gawai yang dapat mereka gunakan untuk mengunduh dan mengakses beberapa media sosial bahkan menjalankan bisnis secara online. Salah satu media sosial yang paling banyak digunakan adalah Instagram. Banyak sekali pengguna Instagram yang memanfaatkan media sosial ini untuk berkomunikasi, berbisnis, dan lain sebagainya. Mudahnya akses Instagram membuat media sosial ini sangat digemari, namun sayangnya, dalam beberapa kesempatan Instagram malah dimanfaatkan oleh pengguna yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan kejahatan salah satunya pencurian konten untuk keperluan komersial. Hal ini merupakan pelanggaran hak cipta dan banyak menimbulkan kerugian bagi para korbannya. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder berupa bahan-bahan hukum. Diharapkanuntuk penelitian selanjutnya, dapat dikaji lebih luas untuk menyelesaikan kasus yang sedang diangkat.
Copyrights © 2021