Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENCURIAN KONTEN UNTUK KEPERLUAN KOMERSIAL PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM

Yanathifal Salsabila Anggraeni (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
Handoyo Prasetyo (Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)



Article Info

Publish Date
03 May 2021

Abstract

Kemajuan ilmu  pengetahuan dan teknologi  informasi  sangat  dapat  dirasakan manfaatnya. Hampir  semua  orang  kini memiliki  gawai  yang  dapat mereka gunakan untuk mengunduh dan mengakses beberapa media sosial bahkan menjalankan bisnis secara online. Salah satu media sosial yang paling banyak digunakan adalah Instagram. Banyak sekali pengguna Instagram yang memanfaatkan media sosial ini untuk berkomunikasi, berbisnis, dan lain sebagainya.  Mudahnya akses  Instagram  membuat  media  sosial  ini  sangat digemari, namun sayangnya, dalam beberapa kesempatan Instagram malah dimanfaatkan oleh pengguna yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan kejahatan salah satunya pencurian konten untuk keperluan komersial. Hal ini merupakan pelanggaran hak cipta dan banyak menimbulkan kerugian bagi para korbannya. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang  bersifat  deskriptif  analitis  dengan  menggunakan  data sekunder berupa bahan-bahan hukum. Diharapkanuntuk  penelitian selanjutnya, dapat dikaji lebih luas untuk menyelesaikan kasus yang sedang diangkat.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...