Berkaitan pada masalah yang dihadapi saat ini adalah pandemi Covid-19, penjara dinilai merupakan salah satu tempat yang sangat berisiko mengingat jumlah penghuni dan kepadatan dalam penjara yang dominannya melebihi kapasitas penjara tersebut sehingga penyebaran virus Covid-19 lebih mengancam ratusan hingga ribuan orang di dalam penjara apabila salah seorang seorang saja terinfeksi virus Covid-19. Hal terkait ditindaklanjuti oleh Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB) melalui instruksinya untuk membebaskan narapidana beriko rendah. Hal tersebut dilakukan karena kelebihan kapasitas pada satu tempat penahanan di berbagai negara membuat tahanan dan para petugas rentan terhadap virus Covid-19. Diketehui bersama melalui data valid Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dapat diakses pada smslap.dijenpas.go.id per tanggal 23 April 2020 jumlah narapidana dan tahanan keseluruhan di Indonesia 232.544 dengan kapasitas 132.335 menjadikan keadaan UPT Pemasyarakatan di Indonesia memiliki tingkat over kapasitas sebesar 76%.Di Indonesia, pemerintah juga memberikan pembebasan narapidana melalui program asimilasi dan intergrasi secara masal berlaku dari 31 Maret lalu. Sementara kebijakan itu dilaksanakan perlu diadakannya pencegahan tersendiri bagi Lapas maupun Rutan yang ada di Indonesia guna menekan penyebaran virus Covid-19 pada Lapas dan Rutan itu sendiri
Copyrights © 2020