Pandemi Covid-19 memberikan efek yang sangat besar, hal ini berdampak pula pada system hukum yang ada di Indonesia yang mengharuskan melakukan persidangan perkara pidana secara jarak jauh atau teleconference sesuai surat Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference. Mekanisme persidangan selanjutnya ditegaskan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik. Dalam implementasinya, Tahanan merasa adanya kekurangan dan kelebihannya. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian kualitatif dan studi literatur. Untuk mendukung penulisan, penulis mengumpulkan data dari data primer yang didapatkan peneliti melalui wawancara terhadap 3 tahanan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang, 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dengan kasus dan usia berbeda, dan data sekunder yang merupakan data pendukung dari data primer diperoleh dari studi literatur. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui mekanisme Persidangan online atau elektronik dan perspektif Tahanan terkait proses persidangan pidana elektronik.
Copyrights © 2021