Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

KEDUDUKAN KETETAPAN MPR DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

Randyka Riza Pratama (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
Wicipto Setiadi (Universias Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2021

Abstract

Reformasi dan Amandemen UUD 1945 telah menyebabkan berubahnya struktur ketatanegaraan Indonesia, khususnya terhadap MPR. MPR yang tadinya sebagai lembaga negara tertinggi, berubah status sehingga setara dengan lembaga negara lainnya. Hal ini berimplikasi kepada produk hukum yang dihasilkan oleh MPR yaitu Ketetapan MPR/S. Perlu diteliti lebih dalam mengenai perjalanan bagaimana kedudukan produk hukum MPR yaitu Ketetapan MPR/S ini dalam peraturan perundang-undangan Indonesia khususnya semenjak reformasi sampai sekarang beserta permasalahan yang ditimbulkannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian yang menggunakan bahan-bahan yang bersumber dari undang-undang, norma hukum, buku, literatur-literatur, dan referensi ilmiah lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Penempatan Ketetapan MPR dalam hierarki saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Idealnya hierarki dibentuk dengan orientasi penyederhanaan dengan mengurangi nomenklatur produk. Kedepan, Indonesia perlu membuat solusi untuk menjawab permasalahan Ketetapan MPR/S ini, Pemangku kebijakan atau lembaga pembuat peraturan perlu menindaklanjuti mengenai keberadaan Ketetapan MPR/S ini dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...