Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI INDONESIA

Ardhana Panca Adhari (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2021

Abstract

Pada awal tahun 2020  Badan Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization)  dengan ini mendeklarasikan corona satau biasa disebut Covid-19 menjadi wabah penyakit global. Selain menyebabkan kematian pada manusia, pandemi ini menyebabkan menurunnya produktivitas negara-negara di dunia karena sebagian negara memutuskan untuk melakukan lockdown di negaranya supaya mengurangi penyebaran virus tersebut sehingga menyebabkan permasalahan yang terjadi, menjadikan sistem yang ada di suatu negara ikut menurun. Seperti sistem ekonomi, pendidikan, dan pemasyarakatan. Terutama di Indonesia, pada ruang lingkup Pemasyarakatan Indonesia harus menjadikan masalah ini menjadi Pekerjaan Rumah. Karena harus memikirkan bagaimana masalah ini tidak berpengaruh besar terhadap sistem Pemasyarakatan yang ada di Indonesia. Kondisi Overcrowding di Rutan atau Lapas menyebabkan dampak buruk bagi pemasyarakatan dalam situasi seperti ini, dengan jumlah narapidana yang sudah melebihi kapasitas dengan persentase 205% menyebabkan pelayanan kesehatan yang tersedia tidak bisa melayani secara maksimal terhdapat  karena tidak seimbangnya jumlah narapidana dengan jumlah tenaga kesehatan yang ada. Pada akhirnya penyakit tersebut rentan untuk menyebar dan terpapar virus Covid-19 ini. Kementrian Hukum dan HAM perlu adanya tindakan terkait hal ini, dengan cara mempersiapkan narapidana untuk melakukan asimilasi terhadap narapidana yang rentan terinfeksi Covid-19. Warga binaan atau narapidana yang masa hukum pidananya 2/3 sampai dengan akhir tahun 2020 yaitu 31 Desember 2020 kemudian mendapatkan keringanan bebas bersyarat terhadap narapdana narkotika karena overcrowded yang ada pada Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia disebabkan oleh penghuni narapidana pengguna narkotika. Sehingga pengaruh atau dampak dari pandemi ini menjadikan sidang ditunda dan diganti melalui vidio call, kemudian pegawai pemasyarakatan yang melakukan work from home secara bergantian dengan pegawai lainnya dan mematuhi peraturan pemerintah dengan cara menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan secara rutin. Lembaga Pemasyarakatan pun membantu untuk mengurangi penyebaran Covid-19 supaya dampak atau pengaruh dari pandemi ini tidak semakin besar. Penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif dimana menggunakan pendekatan berupa studi pustaka dan berita. Penelitian ini juga dibuat untuk mengetahui apa saja pengaruh pandemi ini didalam ruang lingkup pemasyarakatan dan hasil dalam penelitian ini yaitu kebijakan apa saja yang dibuat pemerintah untuk menghadapi pengaruh dari pandemi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...