Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat bagi narapidana menjalani masa pidana akibat dari perbuatannya untuk menjadikan dirinya menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat diterima kembali di dalam kehidupan bermasyarakat. Selama menjalani masa pidana, hak dasar hidup narapidana sebagai seorang manusia sekaligus warga negara tetap harus dipenuhi. Salah satunya adalah hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Artikel ini menganalisis pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Klaten ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia. Pengambilan data dilakukan melalui wawancara terstruktur dengan pejabat bagian perawatan, tenaga kesehatan, dan narapidana. Data tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan bagi narapidana di Lapas kelas IIB Klaten sudah memenuhi Hak Asasi Manusia namun mempunyai keterbatasan teknis di berbagai aspek.
Copyrights © 2021