Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 7, No 3 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

IMPLEMENTASI PENGATURAN HAK-HAK NARAPIDANA MELALUI THE NELSON MANDELA RULES DI INDONESIA

Candra Dian Tawawi (POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN)



Article Info

Publish Date
03 Aug 2020

Abstract

Hukum pidana terkandung makna perlindungan hak baik hak korban maupun hak pelaku kejahatan karena hakikatnya hak adalah pemberian Tuhan sejak manusia dikandung yang harus dihormati dan tidak boleh dikurangi oleh apapun termasuk hak-hak yang dimiliki oleh narapidana. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Apakah yang dimaksud Pemenuhan Hak dan Urgensi Perlindungan Pelaksanaannya? 2)Apa gagasan Nelson Mendela terhadap Mandela Rules? 3) Bagaimana Pengaturan Hak-hak Narapidana di Indonesia? 4) Bagaimana Pelaksanaan Pemenuhan Hak Narapidana Di Indonesia berdasarkan Mandela Rules? Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normative denganspesifikasi deskriptif analitis menggunakan  sumber data berasal dari data sekunder dan dianalisis secara kualitatif normative. Didapatkan bahwa pelaksanaan hak-hak narapidana di Indonesia telah sesuai dengan yang diamanatkan oleh Mandela Rules dan terdapat penyesuaian didalam hak-hak narapidananya.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...