Pembahasan masalah ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor penghambat penerapan hak-hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kalianda serta dapat mengetahui apa saja yang dapat dilakukan oleh Pemerintah setempat agar hak-hak narapidana. Tinjauan Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Narapidana dengan menggunakan pendekatan hukum normatif yaitu dengan mengkaji aturan hukum, buku dan peraturan Perundang-Undangan, studi kepustakaan artikel, dan lain-lain. Sedangkan pendekatan empiris yaitu dengan mengambil data-data dan fakta-fakta secara langsung dengan pihak yang berkaitan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Hak-Hak Narapidana di Lapas Kelas II A Kalianda belum optimal karena terbatasnya sarana dan prasarana, contohnya kurangnya ruang tahanan di LAPAS. Hal itu semua terjadi karena kurangnya anggaran dana dari Pemerintah Daerah.
Copyrights © 2021